Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah Fajar yaitu dua raka’at sebelum pelaksanaan shalat Shubuh adalah di antara shalat rawatib. Yang dimaksud shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dirutinkan sebelum atau sesudah shalat wajib. Shalat yang satu ini punya keutamaan yang besar, sampai-sampai ketika safar pun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus menjaganya. Bahkan ada keutamaan besar lainnya yang akan kita temukan.
Dalam Shahih Muslim telah disebutkan
mengenai keutamaan shalat ini dalam beberapa hadits, juga dijelaskan anjuran
menjaganya, begitu pula diterangkan mengenai ringkasnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melakukan shalat tersebut.
Shalat Sunnah Fajar dengan Dua Raka’at Ringan
Dalil
yang menunjukkan bahwa shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat Sunnah Fajar
dilakukan dengan raka’at yang ringan, adalah hadits dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar
yang berkata bahwa Ummul Mukminin Hafshoh pernah mengabarkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
كَانَ إِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنَ الأَذَانِ لِصَلاَةِ الصُّبْحِ وَبَدَا
الصُّبْحُ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تُقَامَ الصَّلاَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dahulu diam antara adzannya muadzin hingga shalat Shubuh. Sebelum shalat Shubuh
dimulai, beliau dahului dengan dua raka’at ringan.” (HR. Bukhari no. 618 dan Muslim no. 723).
Dalam
lafazh lain juga menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Sunnah Fajar dengan raka’at yang
ringan. Dari Ibnu ‘Umar, dari Hafshoh, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ لاَ يُصَلِّى إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
“Ketika terbit fajar Shubuh, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah shalat kecuali dengan dua raka’at yang
ringan” (HR. Muslim no. 723).
‘Aisyah juga mengatakan hal yang
sama,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ إِذَا سَمِعَ الأَذَانَ وَيُخَفِّفُهُمَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
setelah mendengar adzan, beliau melaksanakan shalat sunnah dua raka’at ringan” (HR. Muslim no. 724).
Dalam
lafazh lainnya disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ
فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku
mengatakan apakah beliau di dua raka’at tersebut membaca Al Fatihah?” (HR. Muslim no. 724).
Imam
Nawawi menerangkan bahwa hadits di atas hanya kalimat hiperbolis yaitu cuma
menunjukkan ringannya shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dibanding
dengan kebiasaan beliau yang biasa memanjangkan shalat malam dan shalat sunnah
lainnya. Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 4.
Dan
sekali lagi namanya ringan juga bukan berarti tidak membaca surat sama sekali.
Imam Nawawirahimahullah berkata,
“Sebagian ulama salaf mengatakan tidak mengapa jika shalat sunnah fajar
tersebut dipanjangkan dan menunjukkan tidak haramnya, serta jika diperlama
tidak menyelisihi anjuran memperingan shalat sunnah fajar. Namun sebagian orang
mengatakan bahwa itu berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak membaca surat apa pun ketika itu, sebagaimana
diceritakan dari Ath Thohawi dan Al Qodhi ‘Iyadh. Ini jelas keliru. Karena
dalam hadits shahih telah disebutkan bahwa ketika shalat sunnah qobliyah
shubuh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas setelah
membaca Al Fatihah. Begitu pula hadits shahih menyebutkan bahwa tidak ada
shalat bagi yang tidak membaca surat atau tidak ada shalat bagi yang tidak
membaca Al Qur’an, yaitu yang dimaksud adalah tidak sahnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 3).
Rajin Menjaga Shalat Sunnah Qobliyah Shubuh
Dan
shalat sunnah fajar inilah yang paling Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jaga, dikatakan pula oleh ‘Aisyah,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ
يَكُنْ عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى
رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidaklah menjaga shalat sunnah yang lebih daripada menjaga shalat sunnah dua
raka’at sebelum Shubuh” (HR. Muslim
no. 724).
Dalam
lafazh lain disebutkan bahwa ‘Aisyah berkata,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- فِى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَسْرَعَ مِنْهُ إِلَى الرَّكْعَتَيْنِ
قَبْلَ الْفَجْرِ
“Aku tidaklah pernah mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah yang lebih semangat
dibanding dengan shalat sunnah dua raka’at sebelum Fajar” (HR. Muslim no. 724).
Dalil
anjuran bacaan ketika shalat sunnah qobliyah shubuh dijelaskan dalam hadits
berikut,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ
اللَّهُ أَحَدٌ)
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al Kafirun
dan surat Al Ikhlas” (HR. Muslim no. 726).
Keutamaannya: Lebih dari Dunia Seluruhnya
Adapun
dalil yang menunjukkan keutamaan shalat sunnah qobliyah Shubuh adalah hadits
dari ‘Aisyah di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا
وَمَا فِيهَا
“Dua raka’at fajar (shalat sunnah
qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725). Jika keutamaan shalat sunnah
fajar saja demikian adanya, bagaimana lagi dengan keutamaan shalat Shubuh itu
sendiri.
Dalam
lafazh lain, ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara mengenai dua raka’at ketika telah terbih
fajar shubuh,
لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا
جَمِيعًا
“Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih
kucintai daripada dunia seluruhnya”
(HR. Muslim no. 725).
Hadits
terakhir di atas juga menunjukkan bahwa shalat sunnah fajar yang dimaksud adalah
ketika telah terbit fajar shubuh. Karena sebagian orang keliru memahami shalat
sunnah fajar dengan mereka maksudkan untuk dua raka’at ringan sebelum masuk
fajar. Atau ada yang membedakan antara shalat sunnah fajar dan shalat sunnah
qobliyah shubuh. Ini jelas keliru. Imam Nawawi mengatakan,
أَنَّ سُنَّة الصُّبْح لَا يَدْخُل وَقْتهَا
إِلَّا بِطُلُوعِ الْفَجْر ، وَاسْتِحْبَاب تَقْدِيمهَا فِي أَوَّل طُلُوع
الْفَجْر وَتَخْفِيفهَا ، وَهُوَ مَذْهَب مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَالْجُمْهُور
“Shalat
sunnah Shubuh tidaklah dilakukan melainkan setelah terbit fajar Shubuh. Dan
dianjurkan shalat tersebut dilakukan di awal waktunya dan dilakukan dengan
diperingan. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur (baca:
mayoritas) ulama.” (Syarh
Shahih Muslim, 6: 3).
Moga kita semakin semangat beramal
sholih. Hanya Allah-lah yang memberi taufik.
Sumber : http://rumaysho.com/3301-keutamaan-shalat-sunnah-sebelum-shubuh.html
0 komentar:
Posting Komentar